TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim gabungan lintas instansi Kabupaten Paser, Kaltim, Rabu (24/1/2018), melaksanakan penertiban pedagang buah yang menggunakan jalur hijau tepian Sungai Kandilo di Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot.
Tim gabungan mencakup Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop&UKM), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Paser, Kodim 0904/Tng, Bagian Ekonomi Setkab Paser, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot. Tim diketuai oleh Kepala Disperindagkop&UKM Paser Ardiansyah.
Kepada pedagang buah, Ardiansyah menyampaikan keinginan Pemkab Paser merelokasi pedagang buah dari tepian Sungai Kandilo ke Pasar Penampungan Senaken.
"Teman-teman (pedagang) diberi waktu 5 hari, Senin (29/1/2018) sudah pindah semua ke pasar penampungan karena lapak-lapak di jalur ini akan ditertibkan " kata Ardiansyah.
Selama tenggang waktu 5 hari, lanjut Ardiansyah, pedagang buah mengecek lokasi yang menjadi tempat mereka berjualan dan membongkar sendiri bangunan (lapak) di tepian Sungai Kandilo.
"Teman-teman pedagang silakan berkoordinasi dengan Kepala UPT Pasar Induk Senaken," kata Ardiansyah sambil mengenalkan Kepala UPT Pasar Induk Senaken Abdul Malik kepada pedagang.
Hal senada disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Paser M Juhri. Menurutnya, sesuai ketentuan, pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan, trotoar dan jalur hijau. "Jadi kami akan tertibkan pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang tidak diperkenankan, termasuk lokasi yang digunakan pedagang buah sekarang," kata M Juhri.
Sementara itu keinginan Pemkab Paser merelokasi pedagang buah dari Tepian Sungai Kandilo ke Pasar Penampungan disambut pesimis para pedagang buah.
Sebagian dari mereka sudah merasakan berjualan di Pasar Penampungan, namun terpaksa keluar lagi karena buah-buahan yang mereka jual tidak laku.
Apabila Pemkab Paser benar-benar ingin membantu mereka, semua pedagang buah harus kompak berjualan di Pasar Penampungan. Tidak ada lagi pedagang buah yang menggunakan mobil pick up, dengan bebas berjualan di pinggir jalan. Dan tak ada lagi pedagang buah yang menyewa lapak milik pribadi warga.
Tidak itu saja, Ketua Kerukunan Pedagang Buah Tanah Grogot Abdullah, juga meminta Pemkab Paser mendesain ulang Pasar Penampungan dan Pasar Induk Senaken, sehingga Pasar Penampungan dan Pasar Induk sama-sama ramai dikunjungi pembeli.
"Tidak bisa hidup usaha kami disana (Pasar Penampungan) pak, kecuali akses jalan masuk yang di tengah itu di tutup, kemudian pagar pembatas antara Pasar Induk dan Pasar Penampungan dibuka, dan kami ditempatkan menghadap jalan lingkungan Pasar Penampungan, baru bisa hidup usaha kami disana," kata Abdullah, Rabu (24/1). (aas)
Baca Kelanjutan Dari Aparat Ubrak-abrik Pedagang Buah di Kota ini, Beri Waktu 5 Hari ... - Tribun Kaltim : http://ift.tt/2rFyf77
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aparat Ubrak-abrik Pedagang Buah di Kota ini, Beri Waktu 5 Hari ... - Tribun Kaltim"
Post a Comment